Agreement of Seconder and Host

Indonesian translation: Perjanjian antara Pihak Pemutasi Karyawan dan Pihak Penampung Karyawan

GLOSSARY ENTRY (DERIVED FROM QUESTION BELOW)
English term or phrase:Agreement of Seconder and Host
Indonesian translation:Perjanjian antara Pihak Pemutasi Karyawan dan Pihak Penampung Karyawan
Entered by: Agustinus

11:30 Jul 26, 2023
English to Indonesian translations [PRO]
Law/Patents - Law: Contract(s) / Seconder and Host
English term or phrase: Agreement of Seconder and Host
Agreement between Maybach Pte Ltd as the Seconder with Brownne LLC as the Host.


---
Thanks
Agustinus
Indonesia
Local time: 19:24
Perjanjian antara Pihak Pemutasi Karyawan dan Pihak Penampung Karyawan
Explanation:

Di pemerintahan, secondment biasa menjadi perbantuan atau detasering. Istilah terakhir ini sering muncul pada peraturan resmi, misalnya di sini:

https://anggaran.kemenkeu.go.id/api/Medias/30d9a107-876c-414...
Detasering (Secondment), yang selanjutnya disebut [dengan] Secondment, merupakan penugasan/penempatan Peserta Program pada suatu instansi/unit kerja tertentu dalam jangka waktu tertentu dalam rangka pengayaan pengalaman dan pengembangan kompetensi dan/atau keahlian atau tujuan tertentu lainnya;

Catatan: Peserta di sini adalah pegawai kementerian. Program adalah program-program pengembangan pegawai.

Maka, kedua pihak dalam perjanjian ini akan menjadi Pihak yang Menugaskan Detasering dan Pihak yang Menampung Detasering.

Namun, di bidang bisnis, detasering boleh dikatakan hanya digunakan di kalangan BUMN atau bisnis yang berafiliasi dengan pemerintah (seperti Bank Yudha Bakti yang dimiliki TNI). Karena itu, saya usulkan: Pihak Pemutasi Karyawan dan Pihak Penampung Karyawan. Seyogyanya, ada definisi eksplisit keduanya di dalam batang tubuh perjanjiannya sendiri.

TAWAB / Q&A:
- Bisa lebih singkat?
+Pihak bisa dicopot apabila Anda sungguh efficiency-driven, menjadi: Pemutasi Karyawan dan Penampung Karyawan.

- Kok karyawan tidak ikut dihemat?
+Karyawan adalah objek hukum yang pokok di sini; jadi, layak ditonjolkan dan diutamakan.
Selected response from:

ErichEko ⟹⭐
Indonesia
Local time: 19:24
Grading comment
thanks erich :)
4 KudoZ points were awarded for this answer



Summary of answers provided
5 +1Perjanjian antara Perusahaan Pemindah dan Perusahaan Penerima
Hipyan Nopri
5Perjanjian antara Pihak Pemutasi Karyawan dan Pihak Penampung Karyawan
ErichEko ⟹⭐


  

Answers


19 mins   confidence: Answerer confidence 5/5 peer agreement (net): +1
Perjanjian antara Perusahaan Pemindah dan Perusahaan Penerima


Explanation:
Secondment = pemindahan sementara karyawan ke bagian dari perusahaan yg sama atau ke perusahaan lain dalam grup perusahaan yg sama (internal) atau ke perusahaan lain (eksternal).

Seconder = perusahaan yg melakukan pemindahan sementara karyawannya. Karena terlalu panjang, disingkat 'perusahaan pemindah' saja.

Host = perusahaan yg menerima karyawan yg dipindahkan sementara ke perusahaannya.

Ref.:
The term ‘secondment’ describes an arrangement under which an employee is temporarily assigned to work either for another part of their employer’s organisation or for a different employer within the same group, or for a different, ‘host’ organisation, such as an employer’s client or business partner. These are known as internal or external secondments respectively.
https://www.davidsonmorris.com/secondment-agreement/

Hipyan Nopri
Indonesia
Local time: 19:24
Specializes in field
Native speaker of: Native in IndonesianIndonesian
PRO pts in category: 316
Notes to answerer
Asker: thanks bung Hipyan


Peer comments on this answer (and responses from the answerer)
agree  Taufik Afdal
31 mins
  -> Terima kasih, Mas Taufik.
Login to enter a peer comment (or grade)

11 hrs   confidence: Answerer confidence 5/5
agreement of seconder and host
Perjanjian antara Pihak Pemutasi Karyawan dan Pihak Penampung Karyawan


Explanation:

Di pemerintahan, secondment biasa menjadi perbantuan atau detasering. Istilah terakhir ini sering muncul pada peraturan resmi, misalnya di sini:

https://anggaran.kemenkeu.go.id/api/Medias/30d9a107-876c-414...
Detasering (Secondment), yang selanjutnya disebut [dengan] Secondment, merupakan penugasan/penempatan Peserta Program pada suatu instansi/unit kerja tertentu dalam jangka waktu tertentu dalam rangka pengayaan pengalaman dan pengembangan kompetensi dan/atau keahlian atau tujuan tertentu lainnya;

Catatan: Peserta di sini adalah pegawai kementerian. Program adalah program-program pengembangan pegawai.

Maka, kedua pihak dalam perjanjian ini akan menjadi Pihak yang Menugaskan Detasering dan Pihak yang Menampung Detasering.

Namun, di bidang bisnis, detasering boleh dikatakan hanya digunakan di kalangan BUMN atau bisnis yang berafiliasi dengan pemerintah (seperti Bank Yudha Bakti yang dimiliki TNI). Karena itu, saya usulkan: Pihak Pemutasi Karyawan dan Pihak Penampung Karyawan. Seyogyanya, ada definisi eksplisit keduanya di dalam batang tubuh perjanjiannya sendiri.

TAWAB / Q&A:
- Bisa lebih singkat?
+Pihak bisa dicopot apabila Anda sungguh efficiency-driven, menjadi: Pemutasi Karyawan dan Penampung Karyawan.

- Kok karyawan tidak ikut dihemat?
+Karyawan adalah objek hukum yang pokok di sini; jadi, layak ditonjolkan dan diutamakan.

ErichEko ⟹⭐
Indonesia
Local time: 19:24
Works in field
Native speaker of: Native in IndonesianIndonesian
PRO pts in category: 290
Grading comment
thanks erich :)
Login to enter a peer comment (or grade)



Login or register (free and only takes a few minutes) to participate in this question.

You will also have access to many other tools and opportunities designed for those who have language-related jobs (or are passionate about them). Participation is free and the site has a strict confidentiality policy.

KudoZ™ translation help

The KudoZ network provides a framework for translators and others to assist each other with translations or explanations of terms and short phrases.


See also:
Term search
  • All of ProZ.com
  • Term search
  • Jobs
  • Forums
  • Multiple search