07:09 Feb 23, 2021 |
English to Indonesian translations [PRO] Law/Patents - Law: Contract(s) | |||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
|
|
mengadakan "biaya hipotek awal/pertama pihak ketiga" Explanation: Tidak hanya itu, yang perlu dipertimbangkan biaya penutupan yang terlibat dalam semua skenario. Pengeluaran itu mencakup biaya asuransi hak milik, biaya pengacara, penilaian, pajak, dan biaya transfer. Biaya pembiayaan kembali ini, yang dapat berkisar antara 3% dan 6% dari pokok pinjaman, hampir setinggi biaya hipotek awal dan membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk memulihkan. https://wartapenilai.id/2020/12/22/pembiayaan-kembali-atas-h... -------------------------------------------------- Note added at 17 mins (2021-02-23 07:26:58 GMT) -------------------------------------------------- A hypotec (ipotek, hipotek) is basically a legal charge to a certain agreed value and is secured against a property. It isn't exactly a mortgage ... https://www.turkeycentral.com/topic/8739-property-purchase/ |
| ||
Notes to answerer
| |||
Login to enter a peer comment (or grade) |
created third party first legal charge membuat membuat perjanjian hak tanggungan pertama pihak ketiga Explanation: Dalam sistem hukum Indonesia, satu2nya lembaga jaminan atas tanah yg sekarang berlaku adalah hak tanggungan (mortgage) (UU No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan). Jadi, hak jaminan atas tanah disebut hak tanggungan, sedangkan hipotek digunakan untuk hak jaminan atas kapal laut dan pesawat terbang. Charge ini memang banyak maknanya seperti serangan, dakwaan, biaya, tagihan, jaminan, tanggungan, dll. tergantung konteksnya. Namun, dalam konteks naskah sumber, legal charge = mortgage = hak tanggungan. Selanjutnya, first legal charge = hak tanggungan pertama, yaitu pembebanan pertama hak tanggungan atas tanah. Dg kata lain, tanah tsb baru satu kali dijadikan jaminan utang. Jika tanah tsb kemudian kembali dijadikan jaminan, maka disebut second legal charge. Third party legal charge = hak tanggungan pihak ketiga, yaitu perjanjian hak tanggungan di mana peminjam dan penjamin adalah orang yg berbeda. Jika peminjam dan penjamin orang yg sama, maka disebut first party legal charge (hak tanggungan pihak pertama). Dg demikian, yg dimaksud dg "created third party first legal charge" adalah "membuat perjanjian hak tanggungan pertama pihak ketiga." Ref.: H.S., Salim. 2006. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika. First Charge A legal charge used to secure the main mortgage. A lender with a first legal charge over a property has a first call on any funds available from the sale of the property. https://www.yourmortgage.co.uk/remortgage/jargon-buster/ https://www.slideshare.net/husnarodzi/land-law-ii-charge-gen... |
| ||
Notes to answerer
| |||
Login to enter a peer comment (or grade) |
membuat perjanjian hipotek/KPR pertama melalui pihak ketiga atas sebidang tanah Explanation: third party merupakan agen dari pihak peminjam (yang biasanya adalah bank) yang membuat perjanjian kredit https://www.investopedia.com/terms/t/thirdparty_mortgage_ori... |
| ||
Notes to answerer
| |||
Login to enter a peer comment (or grade) |
Login or register (free and only takes a few minutes) to participate in this question.
You will also have access to many other tools and opportunities designed for those who have language-related jobs (or are passionate about them). Participation is free and the site has a strict confidentiality policy.