Glossary entry (derived from question below)
Indonesian term or phrase:
kuasa direktur
English translation:
proxy of the director
Added to glossary by
ErichEko ⟹⭐
Jun 3, 2013 20:47
10 yrs ago
12 viewers *
Indonesian term
kuasa direktur
Indonesian to English
Law/Patents
Law (general)
Istilah ini muncul di dokument Pengikatan Hak Pakai Tanah Serta Bangunan sebagaia berikut:
Jabatan: Kuasa Direktur
dan merupakan jabatan dari pihak pertama, dan kemudian ada penjelasan "dalam hal in bertindak untuk dan atas nama PT XXX.
Jabatan: Kuasa Direktur
dan merupakan jabatan dari pihak pertama, dan kemudian ada penjelasan "dalam hal in bertindak untuk dan atas nama PT XXX.
Proposed translations
(English)
5 +1 | proxy of [the board] of director[s] | ErichEko ⟹⭐ |
3 | on behalf of director | Ahmad Ridwan Munib |
Change log
Jun 4, 2017 06:53: ErichEko ⟹⭐ Created KOG entry
Proposed translations
+1
1 hr
Selected
proxy of [the board] of director[s]
Makna proxy yang terkait dari kamus Oxford: [COUNT NOUN] a person authorized to act on behalf of another..
Masalahnya adalah menentukan apakah direktur di dalam konteks ini adalah seorang direktur atau suatu dewan direktur. Jarang sekali perusahaan yang direkturnya tunggal, sehingga kemungkinan besar huruf dan kata dalam tanda kurung siku di atas akan diperlukan.
Ref: http://www.sec.gov/Archives/edgar/data/1355732/0001013762120...
IR. MARIO RONALDO SEMUEL DUMAIS, M. Si , as Director of Operations, residing in the complex of [***], as proxy of the shareholders or directors of PT. INTEGRA PRIMA COAL, domiciled in South Jakarta, by virtue of Deed Nc. 17 dated September 29, 2006, last amended by Deed No. 7 dated March 08, 2010...
4 KudoZ points awarded for this answer.
Comment: "Thanks"
13 hrs
on behalf of director
<>
Discussion
Pejabat adalah orang yang memegang jabatan itu. U/ direktur, pengesahannya dilakukan lewat rapat pemegang saham. Kekuasaannya juga penuh dan mutlak.
Pada beberapa penggunaan tertentu, pejabat kadang bermakna pejabat sementara atau pejabat peralihan. (Bahasa Inggrisnya: acting atau ad interim.) Namun, makna ini sangat kontekstual, yakni kita harus yakin betul bahwa (a) pejabat sebenarnya berhalangan, dan bahwa (b) kekuasaan yang dimilikinya penuh, di luar hal-hal strategis yang diatur AD/ART. Jika itu yang terjadi, barulah bisa yakin bahwa pejabat di sini bermakna pejabat sementara/peralhan.